Pelaksana
Program ini dikoordinir dan dikelola bersama oleh 7 organisasi perempuan dengan dukungan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center). Masing-masing organisasi akan menangani dan mempromosikan satu isu/program:
1. Yayasan Puan Amal Hayati, Jakarta: Peningkatan Akses perempuan terhadap pendidikan
YPAH adalah organisasi berbasis pesantren yang mengemban misi keadilan gender bagi perempuan. Organisasi ini memiliki banyak cabang di daerah-daerah.
Visi:
Terwujudnya masyarakat adil dan setara, terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip moral, agama dan kemanusiaan.
Misi:
Menjadikan pesantren sebagai basis gerakan penegakkan keadilan, nilai-nilai pluralisme, dan kesetaraan bagi perempuan melalui pemberdayaan, penguatan korban kekerasan, dan penghapusan diskriminasi, dengan melakukan pendampingan, advokasi, pengkajian kitab-kitab agama, serta penyebaran informasi.
Alamat kantor Yayasan Puan Amal Hayati:
Jl. Warung Silah No.32 A
Komplek Al-Munawwaroh Ciganjur
Yakarta Selatan 12630
Telp. 021-7867031
Fax. 021-7866960
Email: yayasanpuanamal@yahoo.com
2. Yayasan Mitra Inti, Jakarta: Peningkatan akses perempuan terhadap kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi
Yayasan Mitra INTI merupakan lembaga non-profit yang menyediakan asistensi teknis bagi NGO lainnya guna memperkuat mereka dalam merespon secara efektif mengenai kebutuhan-kebutuhan kesehatan perempuan (kesehatan reproduksi). Yayasan Mitra INTI juga selain mengumpulkan sekaligus menyebarluaskan informasi bagi individu, LSM, institusi pemerintah dengan cara yang beragam. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta mempengaruhi opini publik, dan akhirnya dapat merubah kebijakan dan hukum secara nasional. Dan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Yayasan Mitra INTI berkomitmen untuk menggunakan pendekatan kesadaran gender.
Aktifitas dan Produk:
1. Research and evaluation
2. Dissemination of information
3. Development and dissemination of advocacy materials
4. Books
5. Modules, research reports and journals:
Fact sheets:
1. Sticker:
2. Audiovisual:
3. Library
4. Event organizer
Alamat Kantor:
Jl. Tebet Barat Dalam VII C No. 5 B, Rt. 007 Rw. 06, Jakarta Selatan 12810
I N D O N E S I A
Tel./Fax.: 6221 8295136; 8319458
E-mail: yminti@indosat.net.id
Website: www.mitrainti.org/ymi
3. Rifka Annisa, Jogjakarta: Pemberdayaan ekonomi perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan
Latar Belakang
Rifka Annisa yang berarti ‘’sahabat perempuan” adalah women’s crisis center yang berdiri pada tanggal 26 Agustus 1993. Lembaga ini berdiri atas prakarsa beberapa aktivis perempuan yang bertujuan memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan.
Prakarsa ini muncul karena keprihatinan atas kuatnya kecenderungan budaya patriarkhi yang menguatkan kedudukan laki-laki di satu sisi dan melemahkan kedudukan perempuan di sisi yang lain. Akibatnya perempuan rentan mengalami kekerasan seperti perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran dan sebagainya.
Tujuan
1. Melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan
2. Melakukan sosialisasi dan penyadaran mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan dan masalah keadilan gender (kesetaraan laki-laki dan
perempuan) kepada masyarakat.
3. Melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya perubahan kebijakan.
Visi
Kekerasan terhadap perempuan di sepanjang hidupnya merupakan
pelanggaran HAM, karenanya kekerasan terhadap perempuan tidak dapat
dibiarkan.
Misi
Rifka Annisa adalah sekumpulan perempuan perempuan dan laki-laki yang
melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap istri,
perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan
dalam keluarga serta melakukan advokasi masalah kekerasan berbasis
gender dengan menggunakan pendekatan HAM, perspektif korban
(mengutamakan kepentingan korban) dan keterlibatan laki-laki.
Program-Program
Divisi Pendampingan:
1. Konseling atau konsultasi psikologis melalui tatap muka, telepon (hotline), surat dan kunjungan ke tempat korban.
2. Pendampingan hukum yang meliputi konsultasi hukum dan pendampingan dalam proses
peradilan apabila korban memutuskan untuk membawa kasusnya ke Pengadilan.
3. Rumah aman (shelter) untuk korban yang terancam keselamatannya atau tidak diterima oleh lingkungan.
Divisi Internal
Divisi internal menjadi kebutuhan penting dan tak terpisahkan dari kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang selama ini telah dilakukan oleh Pekumpulan Rannisa, diantaranya adalah;
-
Memantau dan merespon isu baik dalam bentuk kasus, peristiwa maupun kebijakan yang berkaitan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan.
-
Membangun jaringan dengan berbagai stakeholder termasuk media baik cetak maupun elektronik untuk penyebaran wacana keadilan gender.
-
Memfasilitasi masyarakat yang menginginkan informasi mengenai layanan untuk perempuan korban kekerasan melalui penerbitan leaflet, perpustakaan, website maupun penyelenggaraan berbagai event baik lokal maupun nasional.
-
Mengembangkan sistem pengembangan sumberdaya manusia yang mampu memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan staf.
-
Mengembangkan sistem keuangan dan pelaporan kegiatan yang transparan dan accountable.
Dipilihnya istilah pendampingan pada salah satu divisi karena sesuai dengan prinsip pendampingan RAnnisa-Rifka Annisa yaitu SELF DETERMINATION atau pengambilan keputusan dilakukan sepenuhnya oleh klien itu sendiri.
RAnnisa meyakini bahwa klien adalah individu yang memiliki potensi untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri, dan RAnnisa berperan sebagai pihak yang membantu memberikan informasi, alternatif jalan keluar dan memberikan pertimbangan konsekuensi atas pilihan klien yang datang ke rifka annisa.
Keselamatan dan kesehatan klien adalah perhatian utama dalam pendampingan. RAnnisa memegang prinsip konfidensialitas klien dalam memberikan pendampingan. Menjaga kerahasiaan klien adalah tanggungjawab pelayanan Divisi Pendampingan.
PROGRAM :
1. PENDAMPINGAN kepada perempuan korban kekerasan. Pendampingan yang diberikan berupa konsultasi hukum untuk kasus pidana ataupun kasus perdata dan Pendampingan Psikologis untuk menguraikan permasalahan yang sedang dihadapi. Untuk beberapa kasus khusus Rifka bekerja sama dengan psikolog dan psikiater melakukan assesmen tentang kondisi kejiwaan klien jika diperlukan. Pendampingan ini bisa dilakukan di center melalui: konseling tatap muka, melalui telpon, surat, email atau hotline dan kegiatan outreach (jemput bola). Divisi Pendampingan juga menyediakan pendampingan litigasi (hukum) bagi perempuan korban kekerasan yang ingin menyelesaikan kasusnya secara hukum dan pendampingan mediasi bagi klien yang ingin menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum.
2. SHELTER atau rumah aman. Program ini diperuntukkan bagi klien yang terancam jiwanya baik secara fisik maupun psikis, ataupun klien yang tidak diterima/ditolak oleh keluarga/lingkungan karena kasus yang menimpanya.
3. SUPPORT GROUP Program ini diadakan untuk mengakomodasi kebutuhan klien untuk memeroleh kesempatan bersosialisasi, saling memberikan support dengan teman senasib dan memunculkan kesadaran bersama berkaitan dengan permasalahan yang mereka alami.
4. MEN’S PROGRAM Program ini diadakan untuk melibatkan laki laki dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu program ini juga berguna untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku sebagai individu yang juga memerlukan bantuan dalam mengatasi permasalahan pada diri mereka sendiri. Bentuk kegiatan dalam program ini adalah konseling untuk pelaku yang dilakukan oleh konselor laki-laki.
5. PELAYANAN TERPADU Sejak tahun 1999 Rifka annisa sudah memulai apa yang dinamakan pelayanan terpadu. Pelayanan terpadu ini melibatkan Rifka annisa, pihak kepolisian dengan RPK (Ruang Pelayanan Khusus) dan pihak pemberi layanan kesehatan dengan UPP (Unit Pelayanan Perempuan). Yang menjadi tujuan dari pelayanan ini adalah pelayanan cepat dan murah bagi perempuan korban kekerasan.
DIVISI PENGORGANISASIAN MASYARAKAT DAN ADVOKASI
Bekerja bersama masyarakat untuk memperkuat hak-hak dan kemandirian masyarakat khususnya perempuan, anak dan diffable demi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Divisi ini juga bekerja untuk mendorong terjadinya perubahan sosial dan terwujudnya kebijakan baik di tingkat lokal maupun nasional yang responsif terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Program :
1. Memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok mandiri yang peduli akan kekerasan temadap perempuan dan mampu melakukan pendampingan pada perempuan korban kekerasan.
2. Mengorganisir kelompok masyarakat strategis termasuk perempuan korban dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama ataupun dalam membuat kesepakatan untuk mencapai tujuan masyarakat adil gender.
3. Melakukan advokasi kebijakan dengan melibatkan korban, baik individu maupun masyarakat.
4. Membangun aliansi dan jaringan dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Alamat Rifka Annisa:
Jl. Jambon IV. Komplek Jatimulya Indah, Yogyakarta 55241
Tel. 0274-553333, Fax. 0274-553333
Email: rifka@indosat.net.id
Website: www.rifka-annisa.or.id
4. Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta: Penyebaran informasi seputar gender
Yayasan ini bergerak di bidang penyebaran informasi dan media untuk kesetaraan gender dan keadilan bagi perempuan. YJP menyebarkan informasi seputar kesetaraan gender melalui media Jurnal Perempuan, siaran radio komunitas, video untuk layanan masyarakat, majalah Change khusus untuk kalangan remaja, dll. Selain itu YJP memiliki skema keanggotaan (membership) bagi masyarakat yang ingin secara rutin mendapatkan informasi seputar gender dan keadilan bagi perempuan, maupun mengikuti events yang diselenggarakan oleh YJP. Dan YJP juga terbuka bagi masyarakat khususnya mahasiswa yang ingin magang atau menjadi tenaga sukarela / volunteer.
Untuk informasi lebih lengkapnya, anda dapat membuka www.jurnalperempuan.com
5. Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
PIRAC adalah organisasi sumber daya nirlaba dan independen yang memberikan pelayanan dalam bentuk penelitian, pelatihan, advokasi, kemitraan dan penyebaran informasi, di bidang filantropi dan penguatan organisasi masyarakat sipil di Indonesia dengan dukungan pendanaan dari lembaga donor, sumbangan masyarakat, dan usaha mandiri. PIRAC mulai aktif pada 1998. Visi kami adalah masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan peduli pada sesama. Sedangkan misi yang ingin kami wujudkan adalah membangun masyarakat yang peduli.
Adapun cita-cita yang ingin kamiwujudkan hádala:
-
Membangun kesadaran berderma secara terorganisir
-
meningkatkan kapasitas OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dalam penggalangan dan pengelolaan sumber daya
-
Mendorong pengembangan tanggung jawab sosial pada institusi publik dan swasta
-
Mendorong terciptanya kebijakan dan sistem hukum yang kondusif bagi kegiatan filantropi dan sektor nirlaba
-
Mengembangkan pengetahuan-pengetahuan baru di bidang filantropi dan OMS
-
Memfasilitasi proses kemitraan antar sektor
Program dan Aktivitas kami meliputi:
1. Penelitian dan Studi Kasus (Kuantitatif dan Kualitatif)
2. Advokasi dan Pendampingan
3. Philanthropy Research Award (PRA)
4. Pelatihan
5. Diskusi Publik
6. Kemitraan
7. Penerbitan
6. Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusian (YSIK)
Visi YSIK
Sebagai Organisasi Sumberdaya (Civil Society Resource Organization – CSRO), Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan atau YSIK berperan dalam mewujudkan tatanan sosial/masyarakat yang secara struktural lebih demokratis, berkeadilan sosial dan gender, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati dan menegakkan HAM, sehingga kelompok masyarakat yang terpinggirkan memiliki kekuatan, ruang dan sumber daya ekonomi, politik, maupun budaya yang cukup untuk mewujudkan identitas dan cita-cita bersama dalam tatanan sosial tersebut.
Sekilas YSIK
Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan dibentuk pada tahun 1995 sebagai lembaga sumberdaya atau grant making. YSIK memutuskan untuk menjadi sebuah CSRO lokal Indonesia yang terbuka dengan peran intermediary organization (lembaga perantara) dan fungsi grant making (menghimpun dan menyalurkan hibah). YSIK tidak akan menjadi implementor program melainkan jembatan antara mereka yang berkomitmen menyumbangkan bantuan kemanusiaan dan mereka yang melaksanakan program-program kemanusiaan dan penegakan HAM di Indonesia. YSIK menghimpun bantuan sumber daya, baik berupa dana maupun jasa (dukungan jaringan, jasa konsultasi) dari berbagai pihak yang peduli dengan masalah kemanusiaan di Indonesia.
Semua bantuan akan disalurkan untuk membantu berbagai program yang sedang dilaksanakan oleh individu dan Ornop yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mengupayakan sistem sosial yang berkeadilan. YSIK mendistribusikan dananya bagi program-program yang mendukung hak-hak budaya, hak ekonomi, dan hak sosial politik. Secara lebih spesifik, isu-isu publik yang menjadi perhatian YSIK adalah masalah HAM, Gender, Lingkungan, Ekonomi, dan Budaya.
Segala upaya yang dilakukan YSIK bertujuan untuk mengangkat hak-hak masyarakat sipil dan kelompok tertindas dalam hak-hak SiPol maupun EkoSoB. Oleh karena itu, YSIK sangat menghargai bantuan yang berasal dari berbagai pihak yang sangat peduli pada penegakan HAM, kesetaraan jender, demokrasi, dan lingkungan hidup, YSIK juga akan melakukan seleksi dengan cermat permohonan dan proposal yang diajukan oleh pihak-pihak manapun berdasarkan kritieria dan syarat-syarat yang telah ditentukan.